Kamis, 09 Oktober 2014

MAKALAH SEJARAH CIVICS - PKn



MAKALAH  
Latar Belakang dan Sejarah Prekembangan
Civics – PKn
Diajukan dalam rangka untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah
Dasar Konsep Pendidikan Moral I
Dosen Pengampu : Sri Suneki M.Si


Disusun oleh kelompok 3 :
1.      Rizka Umi Prabandari             (12210047)
2.      Renestya Putri H                     (12210065)
3.      Vidiana                                   (12210031)
4.      Iqbal Ali Habibi                      (12210061)



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
IKIP PGRI SEMARANG
2012



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb

            Alhamdulillahhirobil alamin, segala puji kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah tercurahkan kepada kita yang tak terhingga ini, sholawat serta salam kita panjatkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW dan keluarganya. Sahabatnya, besera pengikutnya sampai akhir zaman amin yarobal alamin.
Karena anugerah dan bimbingan-Nya dapat menyelesaikan makalah ini yang merupakan salah satu tugas dari mata kuliah DASAR KONSEP PENDIDIKAN MORAL I tepat waktu. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini banyak sekali terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihaj yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kami khususnya dan kepada para pembaca umumnya.

 Wassalamu’alaikum Wr.Wb



                        Semarang,  Oktober 2012



                                    Penyusun










DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL .......................................................................................................... 1
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... 2
DAFTAR ISI ....................................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah .................................................................................... 4
B.     Rumusan Masalah .............................................................................................. 4
C.     Tujuan Makalah ................................................................................................. 4
D.    Manfaat Makalah ............................................................................................... 5
E.     Sistematika Makalah .......................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
1.       Pengertian Kewarganegaraan ........................................................................... 6
2.       Latar Belakang Kewarganegaraan .................................................................... 6
3.       Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan ..................................... 9
4.       Latar Belakang timbulnya Pendidikan Moral Pancasila ................................... 9
5.      Latar Belakang PKN ..........................................................................................12
6.       Latar Belakang timbulnya bidang studi PKN ...................................................13
7.       Latar Belakang PKN .........................................................................................15
8.       Pengertian Pendidikan .......................................................................................17
9.       Sejarah perkembangan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia ..................19
BAB III PENUTUP
            Kesimpulan ...............................................................................................................23
            Saran .........................................................................................................................23
DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Kewarganegaraan dalam bahasa lain disebut Civics, selanjutnya dari kata Civic ini dala bahasa inggris artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir kata Civics, ilmu kewarganegaraan dan Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan.
Pelajaran Civics diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dalam rangka “mengamerikakan bangsa Amerika” atau yang terkenal dengan nama Theory of Americanization. Sebab seperti diketahui, bangsa Amerika berasal dari berbagai bangsa yang datang di Amerika Serikat dan untuk menyatukan menjadi bangsa Amerika maka perlu diajarkan Civics bagi warga negara Amerika Serikat. Dalam taraf tersebut, pelajaran civics membicarakan masalah goverment, hak dan kewajiban warga negara dan civics merupakan bagian dari ilmu politik.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Kewarganegaraan
2.      Latar Belakang Kewarganegaraan
3.      Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
4.       Latar Belakang timbulnya Pendidikan Moral Pancasila
5.      Latar Belakang PKN
6.       Latar Belakang timbulnya bidang studi PKN
7.       Latar Belakang PKN
8.       Pengertian Pendidikan
9.       Sejarah perkembangan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia

C.    TUJUAN MAKALAH
Untuk mengetahui bahwa negara kita negara yang bertanggung jawab dan bisa menjunjung tinggi kebangsaan Indonesia.



D.    MANFAAT MAKALAH
a.       Bagi Peneliti
Menambah wawasan dan pengetahuan tentabg sejarah dan perkembangan civics yang harus dijalankan oleh warga negara Indonesia.
b.      Bagi Dosen
Mendapat gambaran dan dapat dijadikan informasi serta tambahan pengetahuan dosen untuk diterapkan dalam proses pembelajaran
c.       Bagi FPIPS IKIP PGRI Semarang
Sebagai tambahan kepustakaan yang dapat dijadikan kajian dan sebagai salah satu sumber karya ilmiah lebih lanjut.
E.     SISTEMATIKA MAKALAH
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Makalah
D.    Manfaat Makalah
E.     Sistematika Makalah
BAB II PEMBAHASAN
1.      Pengertian Kewarganegaraan
2.      Latar Belakang Kewarganegaraan
3.      Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
4.      Latar Belakang timbulnya Pendidikan Moral Pancasila
5.      Latar Belakang PKN
6.      Latar Belakang timbulnya bidang studi PKN
7.      Latar Belakang PKN
8.      Pengertian Pendidikan
9.      Sejarah perkembangan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia
BAB III PENUTU
            Kesimpulan
            Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN

Kata kewarganegaraan dalam bahasa Latin disebut Civicus. Selanjutnya,kata Civicus diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi kata Civic yang artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir kata Civic yaitu ilmu kewarganegaraan, dan Civic Education , yaitu Pendidikan Kewarganegaraan.
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).


B.     LATAR BELAKANG  KEWARGANEGARAAN

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang . Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuaan Republik Indonesia  dalam wadah nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan, kesangupan, dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disamping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik  merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain pengaruh globalisasi.
Globalisasi ini ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatann internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara negara maju dan Negara berkembang, antara Negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antara Negara berkembang. Disamping itu, isu global yang mengikuti demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasiaonal.
Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi membuat dunia jadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas Negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi pola piker, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai denagn bidang profesi masing-masing. Perjuangan inipun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.


C.    SEJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Dalam perkembangannya, Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perubahan-perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki isi dan tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri. Pada awalnya Pendidikan Kewarganegaraan muncul dengan istilah Pendidikan Kewiraan yang mulai berlaku pada tahun ajaran 1973/1974. Kemudian terus mengalami perubahan hingga berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki keterkaitan kurikulum dengan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Moral Pancasila dan cabang Pendidikan lainnya.
Pendidikan Kewarganegaraan sudah diajarkan pada tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas  sejak tahun 1969 dengan sebutan kewargaan negara. Kemudian pada tahun 1975 sampai 1984 mengalami perubahan dengan nama Pendidikan Moral Pancasila. Pada tingkat Perguruan Tinggi berganti nama dengan istilah Pendidikan Kewiraan. Pada tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah bergangi nama dengan nama PPKN. Hingga pada tahun 2003, semua tingkat pendidikan menggunakan nama dan kurikulum yang baru dengan sebutan Pendidikan Kewarganegaraan hingga sampai saat ini. ( UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS ).
Dalam perkembangan Kurikulumnya, Pendidikan Kewarganegaraan beberapa kali diperbaharui. Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional. Kemudian, Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) dalam dunia Perguruan Tinggi. Hal ini ditetapkan pada Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1.      Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK.
2.      MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
3.       atau Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana. 
Hal ini menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa dalam mengembangkan jati dirinya sebagai warga negara Indonesia yang ikut berpatisipasi dalam membangun bangsa.

D.    LATAR BELAKANG TIMBULNYA PMP

1.      LATAR BELAKANG FILOSOFIS
a.       Pancasila telah merupakan pandangan hidup bangsa yang berakar dalam kepribadian bangsa Indonesia. Dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan. Oleh karena itu akan menimbulkan tekat untuk melestarikan nilai-nilai pancasila tersebut. Pengukuhan secara konstitusional ini bahkan terus-menerus sejak proklamasi sampai saat ini seperti konstitusional yang pernah berlaku di Indonesia yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUDS 1950 walaupun rumusannya agak berbeda.
Disisi lain adanya pengakuan pancasila sebagai pendangan hidup bangsa akan membawa konsekuensi bahwa nilai-nilai pancasia harus diwujudkan dalam sikap penjabaran secara sederhana dan mudah dipahami.
b.      Negara Republik Indonesia tidak cukup diproklamasikan saja melainkan perlu dibangun harus segera mengerahkan segala potensinya untuk membangun negaranya. Banyak hal positif yang dapat diperoleh dan hunungan bangsa-bangsa lain didunia ini sangat mempunyai arti bagi pembangun bangsa dan bernegara.
c.       Tugas membangun negara adalah ada di pundak generasi penerus. Generasi peneruslah yang bertugas menggali dan mengembangkan ilmu dan teknologi dan juga generasi mudalah yang mempunyai daya penangkal yang tangguh bagi masuknya unsur-unsur budaya atau ideologi mancanegara yang membahayakan pandangan hidup bangsa.

2.      LATAR BELAKANG SEJARAH
a.       Pendidikan moral di Indonesia secara tradisional berisi nilai-nilai kemasyarakatan, adat istiadat, agama dan budi pekerti, tidak ada pendidikan moral secara eksplisit.
b.      Padatahun 1957 muli diperkenalkan mata pelajaran kewarganegaraan yang isi pokoknya meliputi cara memperoleh Hak dan kewajiban warga negara. Disamping itu dari sudut pengetahuan tentang negara, diperkenalkan juga mata pelajaran tata negara dan tata hukum.
c.       Pada tahun 1959 terjadi perubahan arah politik di negara Indonesia. UUDS 150 tidak berlaku lagi, dinyatakan tidak berlaku oleh dekrit presiden 5 Juli 1959 dan berlaku kembali undang-undang 1945.
d.      Pada tahun 1962 istilah civics diganti kewargaan negara atas anjuran Dr. Sahar Djo, SH yang pada waktu itu menjabat sebagi mentri kehakiman atas tujuan yang ingin dicapainya yaitu membentuk warga negara yang baik.
e.       Pada tahun 1965 terjadi pemberontakan G30S/PKI yang kemudian diikuti oleh pembaharuan tatanan dan pemerintahan. Pembaharuan tatanan inilah yang kemudian dibatasi oleh tonggak resmi. Diserahkannya surat perintah 11 Maret 1966 dari presiden Soekarno kepada letnan jendral Soeharto kemudian dijadikan tonggak pemerintahan orde baru.
f.       Perubahan sistem ketatanegaraan atau pemerintah ini kemudian diikuti dengan kebijaksanaan dala pendidikan yaitu dengan keluarnya keputusan mentri P. Dan K No. 1967 yang menetapkan bahwa pelajaran civics isinya terdiri dari :
1.      Pancasila
2.      Undang-undang 1945
3.      Ketetapan-ketetapan MPRS
4.      Pengetahuan tentang PBB
g.      Pada tahun 1968 kebijaksanaan dalam bidang pendidikan disusul dengan keluarnya kurikulum 1968 dengan istilah civics yang secara tidak resmi diganti dengan istilah kewarganegaraan, diganti lagi dengan pendidikan kewarganegaraan atay PKn.
h.      Era baru dalam bidang ketatanegaraan muncu MPR hasil pemilihan umum. Menghasilkan GBHN dalam ketetapannya No. IV/MPR/1973. GBHN ini menginstruksikan sebagai berikut :
Pendidikan pancasila termasuk pendidikan moral pancasila dimasukkan alam kurikulum sekolah mulai dari sekolah taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi baik negri maupun swasta.
Dari Tap MPR tersebut kemudian disusu adanya rapat dinas konsorsium ilmu pendidikan dan kegunaan dan direktorat khusus direktorat jendral pendidikan yang mengusulkan agar mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan diperluas menjadi pendidikan moral pancasila. Kemudian dengan mentri P dan K No. 0128/P/1974 tgl 1 Juni 1974 dibentuklah proyek pembinaan moral pancasila. Proyek ini berhasil menyusun buku pedoman guru dalam pendidikan moral pancasila.
i.        Tahun 1978 MPR memberi hasil pemilihan umum yang kedua sesudah orde baru, berhasil mengeluarkan ketetapan No.II/MPR/1978 yang memuat pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila atau ekaprasetya pancakarsa. Bermaksud memberikan penjabaran yang sederhana, jelas dan mudah.
j.         Lembaga tertinggi negara hasil pemilihan umum yang ketiga setelah orde baru, berhasil mengeluarkan produknya antara lain Tap MPR No.II/MPR/1983 tentang GBHN hal yang perlu dicatat dari produk ini antara lain pendidikan pancasila termasuk pendidikan pelaksanaan pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila, pendidikan moral pancasila dan unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa. Semangat dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda harus makin ditingkatkan dalam kurikulum sekolah-sekolah dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi negri maupun swasta dan lingkungan masyarakat.


E.     LATAR BELAKANG PPKn

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah yang dapat membentuk serta menumbuhkan pribadi seseorang yang beragam dari segi agama, budaya, bahasa, untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter serta rasa cinta terhadap tanah air.
Maka dari itu pendidikan pancasila sekarang ini sangatlah dibutuhkan bagi mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa. Karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai penting seperti norma agama, norma bermasyarakat, norma asusila, dll. Oleh karena inilah pendidikan pancasila diterapkan dalam perkuliahan  sebagai langkah awal dari suatu proses agar mahasiswa mmenjadi manusia penerus bangsa yang cinta tanah air.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa
1.      Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama      penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda pada bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang dilandasi semangat persatuan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal lelah dan menyerah  harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2.      Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mempengaruhi pola pikir, sikap, prinsip hidup  dan tindakan masyarakat Indonesia.
3.      Semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan. 
Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, budaya, dan bangsa Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.


F.     LATAR BELAKANG TIMBULNYA BIDANG STUDI PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Permendiknas UU No. 22 tahun 2006 tentang Standart Isi
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesi1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengembangkan fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
      Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisien manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuia dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
      Implementasi Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan kedalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan. Peraturan pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
      Dalam dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:
1.      Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalan penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
2.      Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
3.      Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi.
4.       Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005.

G.    LATAR BELAKANG PKN

1.       Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2.      Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3.      Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Maksud dan Tujuan diatas adalah :

a.       Maksud
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b.      Tujuan
1.      Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2.      Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3.      Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
RUANG LINGKUP PEMBELAJARAN PKn
Ruang lingkup mata pelajaran PKn meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.   Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2.   Norma, hukum dan peraturan, meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.
3.   Hak asasi manusia meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
4.   Kebutuhan warganegara meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warganegara.
5.   Konstitusi negara meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan kostitusi.
6.   Kekuasaan dan Politik meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokarasi.
7.   Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka. (Kurikulum KTSP, 2006)

H.    PENGERTIAN PENDIDIKAN

Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara sebagai Syarat Berdirinya suatau Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menambahkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
      Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa disetiap jenis, jalur dan janjang pendidikan wajib memuat sendiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil nelajar mahasiswa menetapkan bahwa Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (mku) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
      Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi pendidikan kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga membahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hunumgan warga negara dengan negara dan pendidikan bela negara (PPBN)
Faktor-faktor utama yang menimbulkan masalah PKN :
1.      Tujuan pendidikan kewargaan negara yang sifatnya terlalu luas
Bertujuan untuk mendidik warga negara yang patriotik, toleran, loyal terhadap bangsa dan negara beragama dan demokratis. Tujuan pendidikan kewarganegaraan negara (pkn) di Indonesia akap dicapai yaitu dengan menanamkan konsep-konsep dan sistim nilai yang sudah dianggap baik sebagai titik tolak untuk meumbuhkan warga negara yang baik. Pncasila sejati “menanamkan, memupuk dan mengembangkan rasa beragama, saling menghormati, memupuk rasa kekeluargaan dan tanah air, memupuk warga negara yang demokratis, cakap dan bertanggung jawab, menanamkan dan menggembangka n sifat-sifat kewiraan.

2.      Definisi pendidikan kewargaan negara tang belum jelas
Faktor kedua yang menimbulkan kekeliruan terhadap PKN ini adalah batasan PKN itu sendiri. Dari pertumbuhan Civic Education menunjukkan adanya pengluasan dari waktu ke waktu.
Secara histori Civic Education dapat digambarkan pertumbuhan sebagai berikut:
a)      Civis (1970)
b)      Community Civics (1970,A.W Dunn)
c)      Civics Education (1902, Haold Wilson)
d)     Civic-Citizenship Education (1945,    John Mahoney)
e)      Civic-citizenship Education (1971-NCSS)

3.      Bahan pendidikan kewargaan negara yang terlalu luas
Faktor ketiga yang dapat mengekirukan pengertian Pendidikan Kewarganegarab Negara adalah bahan/isi pelajarannya yang terlalu luas.

4.      Peran guru pendidikan kewargaan negara




I.       SEJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

Sebagai mata pelajaran di sekolah, Pendidikan Kewarganegaraan telah mengalami perkembangan yang fluktuatif, baik dalam kemasan maupun substansinya. Hal tersebut dapat dilihat dalam substansi kurikulum PKn yang sering berubah dan tentu saja disesuaikan dengan kepentingan negara. Secara historis, epistemologis dan pedagogis, pendidikan kewarganegaraan berkedudukan sebagai program kurikuler dimulai dengan diintroduksikannya mata pelajaran Civics dalam kurikulum SMA tahun 1962 yang berisikan materi tentang pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Dept. P&K: 1962). Pada saat itu, mata pelajaran Civics ataukewarganegaraan, pada dasarnya berisikan pengalaman belajar yang digali dan dipilih dari disiplin ilmu sejarah, geografi, ekonomi, dan politik, pidato-pidato presiden, deklarasi hak asasi manusia, dan pengetahuan tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa (Somantri, 1969:7). Istilah Civics tersebut secara formal tidak dijumpai dalam Kurikulum tahun 1957 maupun dalam Kurikulum tahun 1946. Namun secara materiil dalam Kurikulum SMP dan SMA tahun 1957 terdapat mata pelajaran tata negara dan tata hukum, dan dalam kurikulum 1946 terdapat mata pelajaran pengetahuan umum yang di dalamnya memasukkan pengetahuan mengenai pemerintahan.
Kemudian dalam kurikulum tahun 1968 dan 1969 istilah civics dan Pendidikan Kewargaan Negara digunakan secara bertukar-pakai (interchangeably). Misalnya dalam Kurikulum SD 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang dipakai sebagai nama mata pelajaran, yang di dalamnya tercakup sejarah Indonesia, geografi Indonesia, dan civics (d iterjemahkan sebagai pengetahuan kewargaan negara). Dalam kurikulum SMP 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang berisikan sejarah Indonesia dan Konstitusi termasuk UUD 1945. Sedangkan dalam kurikulum SMA 1968 terdapat mata pelajaran Kewargaan Negara yang berisikan materi, terutama yang berkenaan dengan UUD 1945. Sementara itu dalam Kurikulum SPG 1969 mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara yang isinya terutama berkenaan dengan sejarah Indonesia, konstitusi, pengetahuan kemasyarakatan dan hak asasi manusia (Dept. P&K: 1968a; 1968b; 1968c; 1969). (Winataputra, 2006 : 1). Secara umum mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara membahas tentang nasionalisme, patriotisme, kenegaraan, etika, agama dan kebudayaan (Somantri, 2001:298).
Pada Kurikulum tahun 1975 istilah Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang berisikan materi Pancasila sebagaimana diuraikan dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4. Perubahan ini sejalan dengan missi pendidikan yang diamanatkan oleh Tap. MPR II/MPR/1973. Mata pelajaran PMP ini merupakan mata pelajaran wajib untuk SD, SMP, SMA, SPG dan Sekolah Kejuruan. Mata pelajaran PMP ini terus dipertahankan baik istilah maupun isinya sampai dengan berlakunya Kurikulum 1984 yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 1975 (Depdikbud: 1975 a, b, c dan 1976). Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada masa itu berorientasi pada value inculcationdengan muatan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 (Winataputra dan Budimansyah, 2007:97)
Dalam perkembangan Kurikulumnya, Pendidikan Kewarganegaraan beberapa kali diperbaharui. Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional. Kemudian, Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) dalam dunia Perguruan Tinggi.
Hal ini ditetapkan pada Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1.        Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK.
2.        MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
3.        mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
Hal ini menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa dalam mengembangkan jati dirinya sebagai warga negara Indonesia yang ikut berpatisipasi dalam membangun bangsa.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang menggariskan adanya muatan kurikulum Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebagai bahan kajian wajib kurikulum semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan (Pasal 39), Kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 1994 mengakomodasikan misi baru pendidikan tersebut dengan memperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, Kurikulum PPKn 1994 mengorganisasikan materi pembelajarannya bukan atas dasar rumusan butir-butir nilai P4, tetapi atas dasar konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas atau spiral of concept development (Taba,1967). Pendekatan ini mengartikulasikan sila-sila Pancasila dengan jabaran nilainya untuk setiap jenjang pendidikan dan kelas serta catur wulan dalam setiap kelas.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pada masa ini karakteristiknya didominasi oleh proses value incucation dan knowledge dissemination. Hal tersebut dapat lihat dari materi pembelajarannya yang dikembangkan berdasarkan butir-butir setiap sila Pancasila. Tujuan pembelajarannya pun diarahkan untuk menanamkan sikap dan prilaku yang beradasarkan nilai-nilai Pancasila serta untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan untuk memahami, menghayati dan meyakini nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berprilaku sehari-hari (Winataputra dan Budimansyah, 2007:97).
Dengan dberlakukannya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, diberlakukan kurikulum yang dikenal dengan nama Kurikulum berbasis Kompetensi tahun 2004 dimana Pendidikan Kewarganegaraan berubah nama menjadiKewarganegaraan. Tahun 2006 namanya berubah kembali menjadi Pendidikan Kewarganegaraan, dimana secara substansi tidak terdapat perubahan yang berarti, hanya kewenangan pengembangan kurikulum yang diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan, maka kurikulum tahun 2006 ini dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Berbagai perubahan yang dialami dalam pengimplementasian PKn sebagaimana diuraikan diatas menunjukkan telah terjadinya ketidakajekan dalam kerangka berpikir, yang sekaligus mencerminkan telah terjadinya krisis konseptual, yang berdampak pada terjadinya krisis operasional kurikuler.
Secara Konseptual istilah Pendidikan Kewarganegaraan dapat terangkum sebagai berikut :
(a) Kewarganegaraan (1956)
(b) Civics (1959)
(c) Kewarganegaraan (1962)
(d) Pendidikan Kewarganegaraan (1968)
(e) Pendidikan Moral Pancasila (1975)
(f) Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (1994)
(g) Pendidikan Kewarganegaraan (UU No. 20 Tahun 2003)
Dari penggunaan istilah tersebut sangat terlihat jelas ketidakajegannya dalam mengorganisir pendidikan kewarganegaraan, yang berakibat pada krisis operasional, dimana terjadinya perubahan konteks dan format pendidikannya. Menurut Kuhn (1970) krisis yang bersifat konseptual tersebut tercermin dalam ketidakajekan konsep atau istilah yang digunakan untuk pelajaran PKn. Krisis operasional tercermin terjadinya perubahan isi dan format buku pelajaran, penataran yang tidak artikulatif, dan fenomena kelas yang belum banyak dari penekanan pada proses kognitif memorisasi fakta dan konsep. Kedua jenis krisis tersebut terjadi karena memang sekolah masih tetap diperlakukan sebagai socio-political institution, dan masih belum efektifnya pelaksanaan metode pembelajaran secara konseptual, karena belum adanya suatu paradigma pendidikan kewarganegaraan yang secara ajeg diterima dan dipakai secara nasional sebagai rujukan konseptual dan operasional.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hal ini menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa dalam mengembangkan jati dirinya sebagai warga negara Indonesia yang ikut berpatisipasi dalam membangun bangsa.

Saran
Walaupun Mata Kuliah Pendidikan telah banyak mengalami perubahan baik secara istilah maupun secara sisi yang diajarkan namun hal itu bertujuan agar mampu membentuk suatu Pendidikan yang nantinya berguna untuk mengembangkan pribadi generasi muda dalam membangun bangsa sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut terus disesuaikan dengan keadaan dan kemajuan dunia agar jati diri bangsa Indonesia tidak tergoyahkan dan mampu berinteraksi dengan dunia Internasional.











DAFTAR PUSTAKA

Azmi, Shofiatul. Dra., M.Pd.2008.Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Bukan Mata Kuliah Baru.
Thaha, Idris, Demokrasi Religius: Pemikiran Politik Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais, Jakarta: Penerbit Teraju, 2004.
http://www.pknmpkunsri.com/download/Bahan_pkn.pdf
Lemhanas, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar