MAKALAH
Latar
Belakang dan Sejarah Prekembangan
Civics
– PKn
Diajukan
dalam rangka untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah
Dasar
Konsep Pendidikan Moral I
Dosen
Pengampu : Sri Suneki M.Si
Disusun
oleh kelompok 3 :
1. Rizka
Umi Prabandari (12210047)
2. Renestya
Putri H (12210065)
3. Vidiana
(12210031)
4. Iqbal
Ali Habibi (12210061)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
IKIP
PGRI SEMARANG
2012
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Alhamdulillahhirobil alamin, segala
puji kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah
tercurahkan kepada kita yang tak terhingga ini, sholawat serta salam kita
panjatkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW dan keluarganya. Sahabatnya,
besera pengikutnya sampai akhir zaman amin yarobal alamin.
Karena anugerah dan bimbingan-Nya dapat
menyelesaikan makalah ini yang merupakan salah satu tugas dari mata kuliah DASAR
KONSEP PENDIDIKAN MORAL I tepat waktu. Kami menyadari bahwa dalam penulisan
makalah ini banyak sekali terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu kami
sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan
makalah ini.
Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua
pihaj yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat bagi kami khususnya dan kepada para pembaca umumnya.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Semarang, Oktober 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL ..........................................................................................................
1
KATA
PENGANTAR
.......................................................................................................
2
DAFTAR
ISI .......................................................................................................................
3
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
....................................................................................
4
B. Rumusan
Masalah ..............................................................................................
4
C. Tujuan
Makalah
.................................................................................................
4
D. Manfaat
Makalah ...............................................................................................
5
E. Sistematika
Makalah
..........................................................................................
5
BAB
II PEMBAHASAN
1. Pengertian
Kewarganegaraan ...........................................................................
6
2. Latar Belakang
Kewarganegaraan
.................................................................... 6
3. Sejarah Perkembangan
Pendidikan Kewarganegaraan ..................................... 9
4. Latar Belakang timbulnya
Pendidikan Moral Pancasila ................................... 9
5. Latar
Belakang PKN ..........................................................................................12
6. Latar Belakang
timbulnya bidang studi PKN
...................................................13
7. Latar Belakang PKN
.........................................................................................15
8. Pengertian Pendidikan
.......................................................................................17
9. Sejarah perkembangan pendidikan
kewarganegaraan di Indonesia ..................19
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan
...............................................................................................................23
Saran
.........................................................................................................................23
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Kewarganegaraan dalam bahasa lain disebut Civics, selanjutnya dari kata Civic ini dala bahasa inggris artinya
mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir kata Civics, ilmu kewarganegaraan dan Civic Education, Pendidikan
Kewarganegaraan.
Pelajaran Civics diperkenalkan di Amerika Serikat
pada tahun 1790 dalam rangka “mengamerikakan bangsa Amerika” atau yang terkenal
dengan nama Theory of Americanization.
Sebab seperti diketahui, bangsa Amerika berasal dari berbagai bangsa yang
datang di Amerika Serikat dan untuk menyatukan menjadi bangsa Amerika maka
perlu diajarkan Civics bagi warga negara Amerika Serikat. Dalam taraf tersebut,
pelajaran civics membicarakan masalah goverment,
hak dan kewajiban warga negara dan civics merupakan bagian dari ilmu politik.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Pengertian
Kewarganegaraan
2. Latar
Belakang Kewarganegaraan
3. Sejarah
Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
4. Latar Belakang
timbulnya Pendidikan Moral Pancasila
5. Latar
Belakang PKN
6. Latar Belakang
timbulnya bidang studi PKN
7. Latar Belakang PKN
8. Pengertian Pendidikan
9. Sejarah perkembangan pendidikan
kewarganegaraan di Indonesia
C.
TUJUAN
MAKALAH
Untuk
mengetahui bahwa negara kita negara yang bertanggung jawab dan bisa menjunjung
tinggi kebangsaan Indonesia.
D.
MANFAAT
MAKALAH
a. Bagi
Peneliti
Menambah wawasan dan pengetahuan
tentabg sejarah dan perkembangan civics yang harus dijalankan oleh warga negara
Indonesia.
b. Bagi
Dosen
Mendapat gambaran dan
dapat dijadikan informasi serta tambahan pengetahuan dosen untuk diterapkan
dalam proses pembelajaran
c. Bagi
FPIPS IKIP PGRI Semarang
Sebagai tambahan
kepustakaan yang dapat dijadikan kajian dan sebagai salah satu sumber karya
ilmiah lebih lanjut.
E.
SISTEMATIKA
MAKALAH
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
Makalah
D. Manfaat
Makalah
E. Sistematika
Makalah
BAB II PEMBAHASAN
1. Pengertian
Kewarganegaraan
2. Latar
Belakang Kewarganegaraan
3. Sejarah
Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
4. Latar
Belakang timbulnya Pendidikan Moral Pancasila
5. Latar
Belakang PKN
6. Latar
Belakang timbulnya bidang studi PKN
7. Latar
Belakang PKN
8. Pengertian
Pendidikan
9. Sejarah
perkembangan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia
BAB III PENUTU
Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
KEWARGANEGARAAN
Kata
kewarganegaraan dalam bahasa Latin disebut Civicus. Selanjutnya,kata
Civicus diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi kata Civic yang
artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir
kata Civic yaitu ilmu kewarganegaraan, dan Civic Education , yaitu
Pendidikan Kewarganegaraan.
Pada
hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah
suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi
penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan
bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan
selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan
international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan
yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan
paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam
kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan
menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral
keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa
di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan
kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial
Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai
dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
B.
LATAR
BELAKANG KEWARGANEGARAAN
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan
yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut
ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan
bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang . Kesamaan nilai-nilai ini
dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh
menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuaan
Republik Indonesia dalam wadah nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh
keimanan serta ketakwaaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk
berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa
Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan
sikap dan perilaku heroik dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan, kesangupan,
dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus
dimiliki oleh setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disamping itu,
nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap
permasalahan dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti
keandalannya.
Nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan,
dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan
bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan
antara lain pengaruh globalisasi.
Globalisasi
ini ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatann
internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur perpolitikan,
perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini
akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara negara maju dan
Negara berkembang, antara Negara berkembang dan lembaga internasional, maupun
antara Negara berkembang. Disamping itu, isu global yang mengikuti
demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi
keadaan nasiaonal.
Globalisasi
yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi membuat dunia jadi
transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas Negara.
Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan
mempengaruhi struktur dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara di
Indonesia, serta akan mempengaruhi pola piker, sikap dan tindakan masyarakat
Indonesia. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental
spiritual bangsa Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam
menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita
memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai denagn bidang profesi masing-masing.
Perjuangan inipun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia,
sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan
perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa
dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Perjuangan
Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana
kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
C.
SEJARAH
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dalam
perkembangannya, Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perubahan-perubahan yang
bertujuan untuk memperbaiki isi dan tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan itu
sendiri. Pada awalnya Pendidikan Kewarganegaraan muncul dengan istilah Pendidikan
Kewiraan yang mulai berlaku pada tahun ajaran 1973/1974. Kemudian terus
mengalami perubahan hingga berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki keterkaitan kurikulum dengan
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Moral Pancasila dan cabang Pendidikan lainnya.
Pendidikan
Kewarganegaraan sudah diajarkan pada tingkat sekolah dasar sampai sekolah
menengah atas sejak tahun 1969 dengan sebutan kewargaan negara.
Kemudian pada tahun 1975 sampai 1984 mengalami perubahan dengan nama Pendidikan
Moral Pancasila. Pada tingkat Perguruan Tinggi berganti nama dengan
istilah Pendidikan Kewiraan. Pada tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah
bergangi nama dengan nama PPKN. Hingga pada tahun 2003, semua tingkat
pendidikan menggunakan nama dan kurikulum yang baru dengan sebutan Pendidikan
Kewarganegaraan hingga sampai saat ini. ( UU No. 20 tahun 2003 tentang
SISDIKNAS ).
Dalam
perkembangan Kurikulumnya, Pendidikan Kewarganegaraan beberapa kali
diperbaharui. Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar
dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan
nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional. Kemudian, Tahun
2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai
kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional,
politik dan strategi nasional. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK) dalam dunia Perguruan Tinggi. Hal ini ditetapkan
pada Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan
antara lain:
1. Mata
Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan
dari MPK.
2. MPK
termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
3. atau Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti
oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program
Sarjana.
Hal
ini menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan oleh para
mahasiswa dalam mengembangkan jati dirinya sebagai warga negara Indonesia yang
ikut berpatisipasi dalam membangun bangsa.
D.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA PMP
1. LATAR
BELAKANG FILOSOFIS
a. Pancasila
telah merupakan pandangan hidup bangsa yang berakar dalam kepribadian bangsa
Indonesia. Dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang
dicita-citakan. Oleh karena itu akan menimbulkan tekat untuk melestarikan
nilai-nilai pancasila tersebut. Pengukuhan secara konstitusional ini bahkan
terus-menerus sejak proklamasi sampai saat ini seperti konstitusional yang
pernah berlaku di Indonesia yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUDS 1950
walaupun rumusannya agak berbeda.
Disisi
lain adanya pengakuan pancasila sebagai pendangan hidup bangsa akan membawa
konsekuensi bahwa nilai-nilai pancasia harus diwujudkan dalam sikap penjabaran
secara sederhana dan mudah dipahami.
b. Negara
Republik Indonesia tidak cukup diproklamasikan saja melainkan perlu dibangun
harus segera mengerahkan segala potensinya untuk membangun negaranya. Banyak
hal positif yang dapat diperoleh dan hunungan bangsa-bangsa lain didunia ini
sangat mempunyai arti bagi pembangun bangsa dan bernegara.
c. Tugas
membangun negara adalah ada di pundak generasi penerus. Generasi peneruslah
yang bertugas menggali dan mengembangkan ilmu dan teknologi dan juga generasi
mudalah yang mempunyai daya penangkal yang tangguh bagi masuknya unsur-unsur
budaya atau ideologi mancanegara yang membahayakan pandangan hidup bangsa.
2. LATAR
BELAKANG SEJARAH
a. Pendidikan
moral di Indonesia secara tradisional berisi nilai-nilai kemasyarakatan, adat
istiadat, agama dan budi pekerti, tidak ada pendidikan moral secara eksplisit.
b. Padatahun
1957 muli diperkenalkan mata pelajaran kewarganegaraan yang isi pokoknya
meliputi cara memperoleh Hak dan kewajiban warga negara. Disamping itu dari
sudut pengetahuan tentang negara, diperkenalkan juga mata pelajaran tata negara
dan tata hukum.
c. Pada
tahun 1959 terjadi perubahan arah politik di negara Indonesia. UUDS 150 tidak
berlaku lagi, dinyatakan tidak berlaku oleh dekrit presiden 5 Juli 1959 dan
berlaku kembali undang-undang 1945.
d. Pada
tahun 1962 istilah civics diganti kewargaan negara atas anjuran Dr. Sahar Djo,
SH yang pada waktu itu menjabat sebagi mentri kehakiman atas tujuan yang ingin
dicapainya yaitu membentuk warga negara yang baik.
e. Pada
tahun 1965 terjadi pemberontakan G30S/PKI yang kemudian diikuti oleh
pembaharuan tatanan dan pemerintahan. Pembaharuan tatanan inilah yang kemudian
dibatasi oleh tonggak resmi. Diserahkannya surat perintah 11 Maret 1966 dari
presiden Soekarno kepada letnan jendral Soeharto kemudian dijadikan tonggak
pemerintahan orde baru.
f. Perubahan
sistem ketatanegaraan atau pemerintah ini kemudian diikuti dengan kebijaksanaan
dala pendidikan yaitu dengan keluarnya keputusan mentri P. Dan K No. 1967 yang
menetapkan bahwa pelajaran civics isinya terdiri dari :
1. Pancasila
2. Undang-undang
1945
3. Ketetapan-ketetapan
MPRS
4. Pengetahuan
tentang PBB
g. Pada
tahun 1968 kebijaksanaan dalam bidang pendidikan disusul dengan keluarnya
kurikulum 1968 dengan istilah civics yang secara tidak resmi diganti dengan
istilah kewarganegaraan, diganti lagi dengan pendidikan kewarganegaraan atay
PKn.
h. Era
baru dalam bidang ketatanegaraan muncu MPR hasil pemilihan umum. Menghasilkan
GBHN dalam ketetapannya No. IV/MPR/1973. GBHN ini menginstruksikan sebagai
berikut :
Pendidikan
pancasila termasuk pendidikan moral pancasila dimasukkan alam kurikulum sekolah
mulai dari sekolah taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi baik negri maupun
swasta.
Dari
Tap MPR tersebut kemudian disusu adanya rapat dinas konsorsium ilmu pendidikan
dan kegunaan dan direktorat khusus direktorat jendral pendidikan yang
mengusulkan agar mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan diperluas menjadi
pendidikan moral pancasila. Kemudian dengan mentri P dan K No. 0128/P/1974 tgl
1 Juni 1974 dibentuklah proyek pembinaan moral pancasila. Proyek ini berhasil
menyusun buku pedoman guru dalam pendidikan moral pancasila.
i.
Tahun 1978 MPR memberi hasil pemilihan
umum yang kedua sesudah orde baru, berhasil mengeluarkan ketetapan
No.II/MPR/1978 yang memuat pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila atau
ekaprasetya pancakarsa. Bermaksud memberikan penjabaran yang sederhana, jelas
dan mudah.
j.
Lembaga tertinggi negara hasil pemilihan umum
yang ketiga setelah orde baru, berhasil mengeluarkan produknya antara lain Tap
MPR No.II/MPR/1983 tentang GBHN hal yang perlu dicatat dari produk ini antara
lain pendidikan pancasila termasuk pendidikan pelaksanaan pedoman penghayatan
dan pengalaman pancasila, pendidikan moral pancasila dan unsur yang dapat
meneruskan dan mengembangkan jiwa. Semangat dan nilai-nilai 1945 kepada
generasi muda harus makin ditingkatkan dalam kurikulum sekolah-sekolah dari
taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi negri maupun swasta dan lingkungan
masyarakat.
E.
LATAR
BELAKANG PPKn
Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah yang dapat membentuk serta
menumbuhkan pribadi seseorang yang beragam dari segi agama, budaya, bahasa,
untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter serta rasa
cinta terhadap tanah air.
Maka dari
itu pendidikan pancasila sekarang ini sangatlah dibutuhkan bagi mahasiswa
sebagai generasi muda penerus bangsa. Karena di dalam pancasila terkandung
nilai-nilai penting seperti norma agama, norma bermasyarakat, norma asusila,
dll. Oleh karena inilah pendidikan pancasila diterapkan dalam perkuliahan sebagai langkah awal dari suatu proses agar
mahasiswa mmenjadi manusia penerus bangsa yang cinta tanah air.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan Bagi
Mahasiswa
1.
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era
sebelum dan selama penjajahan
,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi
kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya.
Kondisi dan tuntutan yang
berbeda-beda pada bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan
bangsa yang dilandasi semangat persatuan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak
mengenal lelah dan menyerah harus
dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2.
Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut
sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh
globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya
dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi
transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas
negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara serta mempengaruhi pola pikir, sikap, prinsip
hidup dan tindakan masyarakat Indonesia.
3.
Semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi
kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara,sikap cinta tanah air serta mengutamakan
persatuan dan kesatuan.
Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang
berakar pada nilai-nilai agama, budaya, dan bangsa Indonesia, tanggap pada tuntutan
perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman
Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang
diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
F. LATAR BELAKANG TIMBULNYA BIDANG STUDI PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
Permendiknas
UU No. 22 tahun 2006 tentang Standart Isi
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesi1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengembangkan fungsi tersebut
pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana
tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Pendidikan Nasional harus mampu
menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta
efisien manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam
program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir,
olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan
global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan
yang sesuia dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam
Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui
penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan
secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Implementasi Undang-undang Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan kedalam sejumlah
peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar
Nasional Pendidikan. Peraturan pemerintah ini memberikan arahan tentang
perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu:
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam dokumen ini dibahas
standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005,
yang secara keseluruhan mencakup:
1.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan
pedoman dalan penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
2.
Beban belajar bagi peserta didik pada satuan
pendidikan dasar dan menengah.
3.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan
dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum
sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi.
4.
Kalender
pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
Standar Isi
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005.
G.
LATAR
BELAKANG PKN
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia
sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan
mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan
tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh
setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat
perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan
yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia
tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi
pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat
perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi
globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Maksud dan Tujuan diatas adalah :
a.
Maksud
Untuk
memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar
berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai
bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b.
Tujuan
1.
Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan
hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2.
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi
bangsa dan negara.
3.
Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah
dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran
berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis
dan betanggung jawab.
RUANG
LINGKUP PEMBELAJARAN PKn
Ruang lingkup mata pelajaran PKn
meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.
Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun
dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa indonesia, sumpah
pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam
pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2.
Norma, hukum dan peraturan, meliputi: tertib dalam
kehidupan keluarga, tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat,
peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan
internasional.
3.
Hak asasi manusia meliputi: hak dan kewajiban anak,
hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM,
pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
4.
Kebutuhan warganegara meliputi: hidup gotong royong,
harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan
mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan
kedudukan warganegara.
5.
Konstitusi negara meliputi: proklamasi kemerdekaan dan
konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di
Indonesia, Hubungan dasar negara dengan kostitusi.
6.
Kekuasaan dan Politik meliputi: Pemerintahan desa dan
kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan
sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani,
Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokarasi.
7.
Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara,
pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai
ideologi terbuka. (Kurikulum KTSP, 2006)
H. PENGERTIAN PENDIDIKAN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara sebagai
Syarat Berdirinya suatau Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis
untuk mengenalkan, menambahkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara
dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dalam UU
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa disetiap
jenis, jalur dan janjang pendidikan wajib memuat sendiri dari Pendidikan
Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil nelajar mahasiswa
menetapkan bahwa Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (mku) dan wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi.
Dengan
penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No.
267/Dikti/2000 materi pendidikan kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga
membahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan
Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan
Kewarganegaraan adalah tentang hunumgan warga negara dengan negara dan
pendidikan bela negara (PPBN)
Faktor-faktor utama yang menimbulkan masalah PKN :
1.
Tujuan pendidikan kewargaan negara yang sifatnya
terlalu luas
Bertujuan untuk mendidik warga negara yang patriotik,
toleran, loyal terhadap bangsa dan negara beragama dan demokratis. Tujuan
pendidikan kewarganegaraan negara (pkn) di Indonesia akap dicapai yaitu dengan
menanamkan konsep-konsep dan sistim nilai yang sudah dianggap baik sebagai
titik tolak untuk meumbuhkan warga negara yang baik. Pncasila sejati
“menanamkan, memupuk dan mengembangkan rasa beragama, saling menghormati,
memupuk rasa kekeluargaan dan tanah air, memupuk warga negara yang demokratis,
cakap dan bertanggung jawab, menanamkan dan menggembangka n sifat-sifat
kewiraan.
2.
Definisi pendidikan kewargaan negara tang belum jelas
Faktor kedua yang menimbulkan kekeliruan terhadap PKN
ini adalah batasan PKN itu sendiri. Dari pertumbuhan Civic Education
menunjukkan adanya pengluasan dari waktu ke waktu.
Secara histori Civic Education dapat digambarkan
pertumbuhan sebagai berikut:
a)
Civis (1970)
b)
Community Civics (1970,A.W Dunn)
c)
Civics Education (1902, Haold Wilson)
d)
Civic-Citizenship Education (1945, John Mahoney)
e)
Civic-citizenship Education (1971-NCSS)
3.
Bahan pendidikan kewargaan negara yang terlalu luas
Faktor ketiga yang dapat mengekirukan pengertian
Pendidikan Kewarganegarab Negara adalah bahan/isi pelajarannya yang terlalu
luas.
4.
Peran guru pendidikan kewargaan negara
I.
SEJARAH
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Sebagai
mata pelajaran di sekolah, Pendidikan Kewarganegaraan telah mengalami
perkembangan yang fluktuatif, baik dalam kemasan maupun substansinya. Hal
tersebut dapat dilihat dalam substansi kurikulum PKn yang sering berubah dan
tentu saja disesuaikan dengan kepentingan negara. Secara historis,
epistemologis dan pedagogis, pendidikan kewarganegaraan berkedudukan sebagai
program kurikuler dimulai dengan diintroduksikannya mata pelajaran Civics dalam
kurikulum SMA tahun 1962 yang berisikan materi tentang pemerintahan Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Dept. P&K: 1962). Pada saat itu, mata
pelajaran Civics ataukewarganegaraan, pada dasarnya berisikan pengalaman
belajar yang digali dan dipilih dari disiplin ilmu sejarah, geografi, ekonomi,
dan politik, pidato-pidato presiden, deklarasi hak asasi manusia, dan
pengetahuan tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa (Somantri, 1969:7). Istilah
Civics tersebut secara formal tidak dijumpai dalam Kurikulum tahun 1957 maupun
dalam Kurikulum tahun 1946. Namun secara materiil dalam Kurikulum SMP dan SMA
tahun 1957 terdapat mata pelajaran tata negara dan tata hukum, dan dalam
kurikulum 1946 terdapat mata pelajaran pengetahuan umum yang di dalamnya
memasukkan pengetahuan mengenai pemerintahan.
Kemudian
dalam kurikulum tahun 1968 dan 1969 istilah civics dan Pendidikan Kewargaan
Negara digunakan secara bertukar-pakai (interchangeably). Misalnya dalam
Kurikulum SD 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang dipakai
sebagai nama mata pelajaran, yang di dalamnya tercakup sejarah Indonesia,
geografi Indonesia, dan civics (d iterjemahkan sebagai pengetahuan kewargaan
negara). Dalam kurikulum SMP 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara
yang berisikan sejarah Indonesia dan Konstitusi termasuk UUD 1945. Sedangkan
dalam kurikulum SMA 1968 terdapat mata pelajaran Kewargaan Negara yang
berisikan materi, terutama yang berkenaan dengan UUD 1945. Sementara itu dalam
Kurikulum SPG 1969 mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara yang isinya
terutama berkenaan dengan sejarah Indonesia, konstitusi, pengetahuan
kemasyarakatan dan hak asasi manusia (Dept. P&K: 1968a; 1968b; 1968c;
1969). (Winataputra, 2006 : 1). Secara umum mata pelajaran Pendidikan Kewargaan
Negara membahas tentang nasionalisme, patriotisme, kenegaraan, etika, agama dan
kebudayaan (Somantri, 2001:298).
Pada
Kurikulum tahun 1975 istilah Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi
Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang berisikan materi Pancasila sebagaimana
diuraikan dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4. Perubahan
ini sejalan dengan missi pendidikan yang diamanatkan oleh Tap. MPR II/MPR/1973.
Mata pelajaran PMP ini merupakan mata pelajaran wajib untuk SD, SMP, SMA, SPG
dan Sekolah Kejuruan. Mata pelajaran PMP ini terus dipertahankan baik istilah
maupun isinya sampai dengan berlakunya Kurikulum 1984 yang pada dasarnya
merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 1975 (Depdikbud: 1975 a, b, c dan 1976).
Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada masa itu berorientasi pada value
inculcationdengan muatan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 (Winataputra dan
Budimansyah, 2007:97)
Dalam
perkembangan Kurikulumnya, Pendidikan Kewarganegaraan beberapa kali
diperbaharui. Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar
dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan
nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional. Kemudian, Tahun
2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai
kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional,
politik dan strategi nasional. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK) dalam dunia Perguruan Tinggi.
Hal
ini ditetapkan pada Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10
Agustus, menentukan antara lain:
1.
Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan
salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK.
2.
MPK termasuk dalam susunan kurikulum
inti PT di Indonesia.
3.
mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk
diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan
Program Sarjana.
Hal ini menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa dalam mengembangkan jati dirinya sebagai warga negara Indonesia yang ikut berpatisipasi dalam membangun bangsa.
Hal ini menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa dalam mengembangkan jati dirinya sebagai warga negara Indonesia yang ikut berpatisipasi dalam membangun bangsa.
Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional
yang menggariskan adanya muatan kurikulum Pendidikan Pancasila dan Pendidikan
Kewarganegaraan, sebagai bahan kajian wajib kurikulum semua jalur, jenis dan
jenjang pendidikan (Pasal 39), Kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah tahun 1994 mengakomodasikan misi baru pendidikan tersebut dengan
memperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau
PPKn. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, Kurikulum PPKn 1994
mengorganisasikan materi pembelajarannya bukan atas dasar rumusan butir-butir
nilai P4, tetapi atas dasar konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber
resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas atau
spiral of concept development (Taba,1967). Pendekatan ini mengartikulasikan
sila-sila Pancasila dengan jabaran nilainya untuk setiap jenjang pendidikan dan
kelas serta catur wulan dalam setiap kelas.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn) pada masa ini karakteristiknya didominasi oleh proses value incucation
dan knowledge dissemination. Hal tersebut dapat lihat dari materi
pembelajarannya yang dikembangkan berdasarkan butir-butir setiap sila
Pancasila. Tujuan pembelajarannya pun diarahkan untuk menanamkan sikap dan
prilaku yang beradasarkan nilai-nilai Pancasila serta untuk mengembangkan
pengetahuan dan kemampuan untuk memahami, menghayati dan meyakini nilai-nilai
Pancasila sebagai pedoman dalam berprilaku sehari-hari (Winataputra dan
Budimansyah, 2007:97).
Dengan dberlakukannya Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, diberlakukan kurikulum yang
dikenal dengan nama Kurikulum berbasis Kompetensi tahun 2004 dimana Pendidikan
Kewarganegaraan berubah nama menjadiKewarganegaraan. Tahun 2006 namanya berubah
kembali menjadi Pendidikan Kewarganegaraan, dimana secara substansi tidak
terdapat perubahan yang berarti, hanya kewenangan pengembangan kurikulum yang
diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan, maka kurikulum tahun 2006 ini
dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Berbagai perubahan yang dialami dalam
pengimplementasian PKn sebagaimana diuraikan diatas menunjukkan telah
terjadinya ketidakajekan dalam kerangka berpikir, yang sekaligus mencerminkan
telah terjadinya krisis konseptual, yang berdampak pada terjadinya krisis
operasional kurikuler.
Secara
Konseptual istilah Pendidikan Kewarganegaraan dapat terangkum sebagai berikut :
(a) Kewarganegaraan (1956)
(b) Civics (1959)
(c) Kewarganegaraan (1962)
(d) Pendidikan Kewarganegaraan (1968)
(e) Pendidikan Moral Pancasila (1975)
(f) Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (1994)
(g) Pendidikan Kewarganegaraan (UU No. 20 Tahun 2003)
(a) Kewarganegaraan (1956)
(b) Civics (1959)
(c) Kewarganegaraan (1962)
(d) Pendidikan Kewarganegaraan (1968)
(e) Pendidikan Moral Pancasila (1975)
(f) Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (1994)
(g) Pendidikan Kewarganegaraan (UU No. 20 Tahun 2003)
Dari
penggunaan istilah tersebut sangat terlihat jelas ketidakajegannya dalam
mengorganisir pendidikan kewarganegaraan, yang berakibat pada krisis
operasional, dimana terjadinya perubahan konteks dan format pendidikannya.
Menurut Kuhn (1970) krisis yang bersifat konseptual tersebut tercermin dalam
ketidakajekan konsep atau istilah yang digunakan untuk pelajaran PKn. Krisis
operasional tercermin terjadinya perubahan isi dan format buku pelajaran,
penataran yang tidak artikulatif, dan fenomena kelas yang belum banyak dari
penekanan pada proses kognitif memorisasi fakta dan konsep. Kedua jenis krisis
tersebut terjadi karena memang sekolah masih tetap diperlakukan sebagai
socio-political institution, dan masih belum efektifnya pelaksanaan metode
pembelajaran secara konseptual, karena belum adanya suatu paradigma pendidikan
kewarganegaraan yang secara ajeg diterima dan dipakai secara nasional sebagai
rujukan konseptual dan operasional.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hal ini menjelaskan
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa dalam
mengembangkan jati dirinya sebagai warga negara Indonesia yang ikut
berpatisipasi dalam membangun bangsa.
Saran
Walaupun Mata Kuliah Pendidikan telah
banyak mengalami perubahan baik secara istilah maupun secara sisi yang
diajarkan namun hal itu bertujuan agar mampu membentuk suatu Pendidikan yang
nantinya berguna untuk mengembangkan pribadi generasi muda dalam membangun
bangsa sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut
terus disesuaikan dengan keadaan dan kemajuan dunia agar jati diri bangsa
Indonesia tidak tergoyahkan dan mampu berinteraksi dengan dunia Internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Azmi,
Shofiatul. Dra., M.Pd.2008.Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Bukan Mata
Kuliah Baru.
Thaha, Idris, Demokrasi Religius: Pemikiran Politik Nurcholish Madjid
dan M. Amien Rais, Jakarta: Penerbit Teraju, 2004.
http://www.pknmpkunsri.com/download/Bahan_pkn.pdf
Lemhanas, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta
Lemhanas, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar